You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 PTSP Kelurahan Cempaka Putih Barat Terbitkan 151 IUMK
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

PTSP Kelurahan Cempaka Putih Barat Terbitkan 151 IUMK

Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat telah menerbitkan 151 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sejak Oktober hingga November 2018.

Sejak awal Oktober sampai sekarang sudah 151 IUMK yang kita terbitkan

Kepala UP PTSP Kelurahan Cempaka Putih Barat, Richson Sinaga mengatakan, penerbitan IUMK ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Di mana setiap pelaku UKM disarankan memiliki IUMK agar bisa mendapat bantuan peminjaman modal dari perbankan tanpa agunan.

"Sejak awal Oktober sampai sekarang sudah 151 IUMK yang kita terbitkan," ujarnya, Senin (12/11).

Sejak Januari, PTSP Kebayoran Baru Terbitkan 301 IUMK

Menurutnya, lama tidaknya proses kengurusan izin sangat tergantung kelengkapan persyaratan yang dibawa pemohon. Di antaranya  seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), isi formulir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dari 1.500 IUMK di Jakarta Pusat saat ini, PTSP kami yang terbanyak terbitkan izin itu disusul Kelurahan Pasar Baru 117 dan Kelurahan Kramat 104," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2716 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2267 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1811 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1084 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1077 personBudhi Firmansyah Surapati